14 Jul 2022 13:11
PT Bintuni Agro Prima Perkasa Di Kebar Timur Tambrauw #2
Sabungan (1) PT Bintuni Agro Prima Perkasa setelah mendapat penolakan dari Masyarakat Adat Mpur Kebar dan Snopi Kabupaten Tambrauw untuk Ren
Sabungan (1) PT Bintuni Agro Prima Perkasa setelah mendapat penolakan dari Masyarakat Adat Mpur Kebar dan Snopi Kabupaten Tambrauw untuk Rencana Perkebunan Kelapa Sawit, pada tahun 2015 mengajukan perubahan komoditas tanaman pangan. Simak Kronologi sambungan part 1... Pada hari yang sama Bupati Kabupaten Tambrauw mengeluarkan Izin Budidaya Tanaman pangan (IUTP) Di Distrik Kebar dan Snopi Nomor 521/297/2015 tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan PT Bintuni Agro Prima Perkasa dengan pertimbangan Permohonan PT BAPP Nomor 013/BAPP/IX/2015 tanggal 21 September 2015. Perihal permohonan izin usaha budidaya tanaman pangan dan pabrik pengolahan seluas 19.368,77 hektar di Distrik Kebar dan Snopi. Dengan dua catatan a. Memberikan IUTP di Distrik Kebar dan Snopi Kabupaten Tambrauw PT Bintuni Agro prima Perkasa seluas 19.368,77 dengan jenis komoditi Jagung, Kedele,kacang Tanah, dan Ubi Kayu, b. PT BAPP Wajib Mentaati membuat AMDAL, UKL, dan UPL. Pada tanggal 26 November Tahun 2015 Martinus Anjai, Welhemus Inam, Sepi Awabiti, Meky Wanimeti selaku wakil kampung Inam dan wilayah Kebar Timur Menandatangani surat pernyataan pelepasan atas pelepasan tanah Ulayat seluas 876,55 hektar yang berada di Areal Konsesi PT Bintuni Agro Prima Perkasa, Tanggal 16 Desember 2015 Perwakilan warga kampung Anjai Wariwori dan Inam menandatangani berita acara pelepasan tanah Ulayat masyarakat adat kampung Kebar Timur seluas 876,55 hektar dengan uang tali asi 100 juta. Pada tanggal 3 Desember tahun 2015 Yanis Kebar Ketua marga Kebar Timur, Abner Kebar Ketua Marga Kebar Tengah, Yohanis Kebar Ketua Marga Kebar barat dan Markus Wanimbu Ketua Marga Kampung Arumi selaku wakil dari masing-masing marga di Kampung Wasanggon menandatangani surat pernyataan pelepasan tanah Ulayat hukum adat seluas 1.531,56 hektar yang berada di Areal PT Bintuni Agro Prima Perkasa dengan Uang tali asih Rp 100 juta. Pada tanggal 16 Desember tahun 2015 Yohanes Kebar, Abner Kebar, dan Markus Wanimbu menandatangani berita acara pelepasan tanah ulayat masyarakat hukum adat kampung Wasanggon Kebar Timur seluas 1.531,56 hektar. Pada tanggal 8 September 2015 Samuel Ariks Wakil dari Marga Ariks Timur, Soleman Ariks wakil dari marga Ariks barat dan Agus Ariks wakil Marga Ariks Tengah menandatangani surat pernyataan pelepasan atas penguasaan tanah Ulayat masyarakat hukum adat kampung ibuanari Distrik Kebar Timur seluas 1.700 hektar yang berada di areal konsesi PT BAPP dengan uang tali asi Rp. 100 juta, Pada tanggal 16 Desember tahun 2015 Samuel Ariks, Soleman Ariks,Agus Ariks selaku ketua marga kampung Ibuanari Distrik Kebar Timur Menandatangani berita acara pelepasan atas penguasaan tanah Ulayat masyarakat hukum adat kampung Ibuanari seluas 1.502,37 hektar yang berada di dalam lokasi pengembangan komoditas Tanaman Pangan PT Bintuni Agro Prima Perkasa. Pada tanggal 16 Desember tahun 2015 Barnabas Wasabiti Ketua marga Wasabiti dan Aset Aruam ketua Marga Samawi menandatangani berita acara pelepasan atas tanah Ulayat masyarakat hukum adat kampung Jandurau wilayah Kebar Timur Distrik Kebar Seluas 340,3 hektar. Total areal yang dilepaskan masyarakat hukum adat seluas 4.249,78 hektar. Tanggal 18 Maret tahun 2016 Bupati Tambrauw mengirim surat nomor 522.1/124/2016 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI perihal perubahan komoditi kelapa sawit menjadi usaha budidaya tanaman pangan PT Bintuni Agro Prima Perkasa di Kabupaten Tambrauw isi dari surat tersebut menyatakan telah mengeluarkan surat nomor 521/297/2015 tanggal 28 September 2015 tentang izin usaha budidaya tanaman pangan di Distrik Kebar dan Snopi kepada PT BAPP dengan komoditas Jagung, Kedelai, Kacang tanah dan ubi kayu. Tanggal 20 Juni 2016 terbit keputusan kepala badan pengendalian dampak lingkungan Provinsi Papua Barat nomor 064/184/KPTS/Bapedalda-Prov.PB/2016 Tentang Persetujuan Kerangka Acuan KA kegiatan budidaya tanaman pangan dan pengolahan seluas 19.368,77 hektar PT Bintuni Agro Prima Perkasa. Tanggal 27 Juli 2016 Bupati Kabupaten Tambrauw mengeluarkan surat keputusan Bupati Tambrauw nomor 412/127/2016 tentang penetapan anggota koperasi Isopiun Kebar sebagai mitra PT Bintuni Agro Prima Perkasa dalam rangka budidaya tanaman pangan dan penetapan izin lokasi Isopiun Kebar yang terletak didalam izin PT BAPP di Distrik Kebar Timur Kabupaten Tambrauw surat keputusan tersebut terbit atas Permentan Nomor 39/Permentan/OT.140/6/2010 Tentang pedoman perizinan usaha budidaya tanaman pangan yang memberikan kewajiban perusahaan melaksanakan kemitraan ke masyarakat; Koperasi Isopiun Kebar sebagai penerima plasma budidaya tanaman pangan seluas 20% dari luas yang tertanam dari areal PT BAPP, izin usaha terletak dalam izin usaha perusahaan. Tanggal 14 Desember 2016 Menteri Agraria dan tata ruang atau kepala BPN mengeluarkan keputusan nomor 80/HGU/Kem-ATR/BPN/2016 tentang Pemberian Hak Guna Usahaatas nama PT BAPP atas tanah di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Isi dari HGU adalah memberikan kepada PT BAPP untuk tanaman pangan dengan komoditas jagung, Kedele, kacang Tanah, dan Ubi Kayu dengan jangka waktu 35 (Tiga Puluh Lima Tahun) seluas 2. 308,3258 hektar terletak di kampung Jandurau, Inam, Wasabiti, Arumi, Wasanggon, Inambuari, Wabanek Distrik Kebar Timur Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat... bersambung ke bagian tiga